Apa itu Hukum?
Menurut KBBI,
hukum adalah peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Apa itu Pranata?
Pranata
adalah aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Bentuknya
tertulis (UUD, UU) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan).
Apa itu
Pembangunan?
Menurut Johan
Galtung, pembangunan merupakan upaya
untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok,
dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan
sosial maupun lingkungan alam.
Dari pengertian
diatas, dapat disimpulkan bahwa “Hukum
Pranata Pembangunan” adalah Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah yang berhubungan dengan suatu aktivitas masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Struktur Hukum Pranata
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga
penegak keadilan.
a. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang
kasuistik;
b. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk
berperkara di pengadilan, dsb.
sumber :
www.wikipedia.co.id
architectgroups.blogspot.com
No comments:
Post a Comment