Pages

Thursday, October 25, 2012

Hukum Pranata Pembangunan : Pengertian & Struktur HPP


Apa itu Hukum?
Menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Apa itu Pranata?
Pranata adalah aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Bentuknya tertulis (UUD, UU) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan).

Apa itu Pembangunan?
Menurut Johan Galtung, pembangunan merupakan upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan alam.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa “Hukum Pranata Pembangunan” adalah Peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berhubungan dengan suatu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Struktur Hukum Pranata
1Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
     a. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
     b. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


sumber : 
www.wikipedia.co.id
architectgroups.blogspot.com

No comments:

Post a Comment