Pages

Wednesday, February 13, 2013

Hukum Pranata Pembangunan : Hukum Perburuhan


Pengertian Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:

1. Menurut Molenaar
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.

Jadi hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjanjian kerja. namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan pokok hukum perburuhan adalah Pelaksanaan keadilan sosial dalam bidang perburuhan dan pelaksanannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.

Menurut Senjung H. Manulang tujuan hukum perburuhan meliputi:
a) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
b) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha misalnya dengan membuat perjanjian atau menciptakan peraturan- peraturan yang bersifat memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenag- wenang terhadap tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.

Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
1. Serangkaian peraturan
2. Peraturan mengenai suatu kejadian
3. Adanya orang yang bekerja pada orang lain
4. Adanya balas jasa yang berupa upah.

Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

Berikut adalah Kewajban Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Berikut adalah Hak Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

Berikut adalah Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.

Dibidang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992.
Adapun ruang lingkup Jamsostek dalam UU ini yaitu:
1. Jaminan kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari tua
4. Jaminan Pemeliharaan kesehatan



sumber : http://bernadus-eric.blogspot.com/2010/11/hukum-pranata-pembangunan.html

No comments:

Post a Comment