Pages

Tuesday, April 3, 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Putri Kumalasari A.
2TB02
25310456


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kemerdekaan Indonesia terjadi melalui proses yang sangat panjang. Kuatnya semangat perjuangan ditunjukkan oleh bangsa Indonesia dengan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, nilai – nilai perjuangan itu kini mengalami pasang surut, yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh Internasional terhadap negeri. Pendidikan Kewarganegaraan diberikan untuk menumbuhkan semangat perjuangan non fisik untuk menghadapi era globalisasi di masa yang akan datang.

Kompetensi Yang Diharapkan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, cinta tanah air dan budaya, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional dalam diri mahasiswa. Selain itu, untuk mengembangkan nilai, sikap dan kepribadian mahasiswa, diperlukan pengetahuan tentang Pendidikan Pancasila, Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar yang disebut kelompok MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
Tujuan dari pendidikan nasional itu sendiri adalah untuk meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, mandiri, sehingga dapat menjadi manusia yang berguna bagi diri sendiri, orang lain, dan Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas serta manusia yang penuh rasa tanggung jawab. Sikap itu disertai dengan prilaku sbb :
  • Beriman & bertaqwa terhadap Tuhan YME serta menghayati nilai – nilai falsafah bangsa
  • Budi pekerti luhur, disiplin dalam kehidupan
  • Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
  • Profesional dan memiliki kesadaran bela Negara
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan sosial


Harapannya, dengan mempelajari ilmu Pendidikan Kewarganegaraan ini, kita dapat memahami, menganalisa, dan menjawab masalah yang dihadapi di masyarakat, bangsa dan Negara secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita – cita dan tujuan nasional yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945.

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Dalam KBBI, Bangsa adalah “orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri; kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi”.
Kalimat “Bangsa Indonesia” dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah Nusantara / Indonesia.
Terdapat dua pengertian untuk Negara, yaitu :
  • Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.



Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari , oleh dan untuk rakyat. Ada dua bentuk demokrasi yaitu Monarki (mutlak, konstitusional, parlementer) dan Republik (Dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak).

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945, Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum, system konstitusi, kekuasaan tertinggi di MPR, Presiden sebagai penyelenggara pemerintah, Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR, menteri Negara adalah pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala Negara tidak berbatas. Dalam pemerintahan, digunakan Pancasila sebagai dasar Negara.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1945 – 1965 : Orde Lama
1954 : Terbit Undang – Undang PPPR Nomor 29 Tahun 1954
1965 – 1998 : Orde Baru
1973 : Keluar Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
1982 : UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan NKRI
1998 – sekarang : Reformasi
2003 : UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan 

No comments:

Post a Comment