Pages

Wednesday, February 13, 2013

Tanggapan UU No. 24 Th. 1992 tentang Tata Ruang

Menanggapi tentang : http://putrikumalasari.blogspot.com/2012/11/hukum-pranata-pembangunan-uu-perpembnas.html


Membuat perundang-undangan untuk mengatur tentang tata ruang kota sangatlah baik. Semua itu dengan harapan bahwa ruang di dalam kota akan tertata dengan lebih baik. Sayangnya banyak penyimpangan - penyimpangan yang terjadi baik yang disengaja maupun tidak. 

Sebagian penyimpangan tersebut adalah : 
-Tidak jelasnya koordinasi tentang pengelolaan SDA baik di darat, laut dan udara. lebih banyak pengelolaan liar demi keuntungan pribadi dan kelestarian lingkungan tidak dijaga.
-Tujuan penataan ruang pada pasal 3 tidak tercapai dengan baik, karena banyak 'oknum' yang bergerak demi kepentingan pribadi
-Munculnya bangunan-bangunan liar di sepanjang bantaran sungai / kali yang malah membuat kerusakan pada ekosistem air dan menyebabkan tata ruang kota tidak teratur

Saran-saran untuk penyimpangan tersebut : 
-Kuatkan koordinasi tentang pengelolaan SDA baik di darat/laut/udara
-Mulai jaga lingkungan untuk kelanjutan hidup manusia
-Tindak lanjuti oknum - oknum tersebut
-Adanya transparasi hukum dalam pengaturan tata ruang kota, sehingga tidak terjadi lagi kecolongan - kecolongan
-Memberi penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran kali, bahwa sebenarnya tindakan mereka telah merugikan diri mereka sendiri dan tata ruang kota yang mereka tinggali



Putri Kumalasari
25310456
3TB02

No comments:

Post a Comment