Sesungguhnya apa yang telah diatur dalam UU No 4 Th 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman sudah baik. Hanya tinggal pelaksanaan nya saja. Pada kenyataannya di Indonesia UU sangat lemah realisasi nya. Undang - undang saja tidak cukup, perlu ada action, bukan hanya dari pelaksana perundang-undangan saja, tapi dari seluruh tingkatan, baik pemimpin, para petinggi, dan masyarakat sendiri.
Tidak bisa hanya menyalahkan pemerintah, atau menyalahkan masyarakat, jadinya saling salah-menyalahkan. Dimulai dari hal kecil. Dimulai dari diri sendiri. Seandainya saja kita semua ingat bahwa ini cuma pinjaman. Bumi pinjaman, raga ini pinjaman, dan hidup hanya sekali. Dan kita hanya punya hari ini. Pasti manusia akan lebih menghargai setiap detik kehidupannya.
Putri Kumalasari
25310456
3TB02
No comments:
Post a Comment