Dalam UU Perburuhan No 12 Th 1964 diatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa disebut PHK. Undang - undang ini mengatur tentang ketentuan - ketentuan apabila akan melakukan PHK. Buruh yang sakit atau melaksanakan kewajiban negara tidak boleh di PHK secara sepihak. Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak terjadi PHK secara sepihak, tapi seandainya harus terjadi PHK, dapat dilaksanakan dengan baik - baik.
Putri Kumalasari
25310456
3TB02
No comments:
Post a Comment