Dalam UU Perburuhan No 12 Th 1948 diatur tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh. Hal -hal yang diatur diantara nya adalah waktu kerja dan waktu istirahat bagi buruh, serta kebijakan libur bagi buruh wanita yang akan dan telah melahirkan. Dengan adanya UU ini diharapkan agar para buruh tetap mendapat kehidupan yang layak.
Putri Kumalasari
25310456
3TB02
No comments:
Post a Comment