Hukum perburuhan adalah aturan tertulis dan tidak tertulis tentang hubungan searah atau timbal balik antara buruh, majikan, dan pemerintah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Tujuan dari hukum perburuhan ini adalah untuk melindungi buruh dari kekuasaan majikan yang tak terbatas.
Dengan adanya hukum perburuhan ini, sang majikan tidak bisa sewenang - wenang kepada buruh pekerja nya. Begitu juga buruh itu sendiri, dia memiliki kewajiban - kewajiban yang harus dijalankan dan memiliki hak yang dapat ia terima.
Putri Kumalasari
25310456
3TB02
No comments:
Post a Comment