Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terjadi oleh dua orang atau lebih. Hukum perikatan ini biasanya berbentuk kontrak kerja. Dasar-dasar hukum perikatan sudah diatur dalam berbagai jenis UU. Dalam kontrak kerja, terdapat perjanjian-perjanjian yang mengikat pihak - pihak yang menyetujui nya. Karena itu, hal ini sah adanya dan akan ada tindak perdata apabila salah satu dari pihak yang berjanji melanggar janjinya.
Sebaiknya kontrak kerja ini dibuat atas dasar persetujuan kedua belah pihak/lebih dan adanya transparansi perjanjian dalam kontrak kerja tersebut untuk menghindari kecurangan - kecurangan yang rentan terjadi.
Putri Kumalasari
25310456
3TB02
No comments:
Post a Comment